PERMAINAN STATE- PRIVATE SECTOR DALAM HILANGNYA PASAL TEMBAKAU DI UU KESEHATAN


Latar Belakang
Kehilangan pasal undang-undang kesehatan di Indonesia adalah hal yang perlu di bahas dan sangat menarik untuk kita perbincangkan karena kejadian ini baru pertama kali terjadi di dunia, menyangkut hilangnya pasal 113 ayat 2 pada undang-undang dasar ini berakibat banyak versi dalam memandang dan menganalisa dari sudut-sudut tertentu. Yang lebih menarik hal ini di kalangan civil society (masyarakat) belum ada gerakan yang massiv untuk mengatasi dan mencermati kehilangan pasal ini, dan dari pihak pemerintah sendiri seakan tak ada tanggapan atau penyelesaian secara hukum.
Banyak pendapat bahwa sebaiknya Undang-Undang Kesehatan yang telah ada di lembaran negara tersebut diperbaiki dengan mencantumkan pasal yang hilang. Yaitu Lembaran negara dicabut, yang baru dilampiri dengan benar, sehingga tak ada kesimpangsiuran. Yang perlu kita tekankan adalah tanggapan dari pemerintah dengan hukum yang jelas. Pemerintah seakan melindungi kongsi- kongsi perusahaan rokok yang ditempatkan pada private sector.
Sebelumnya, ayat yang mengatur tembakau hilang dari Undang-Undang tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam sidang Paripurna Dewan bersama pemerintah pertengahan September lalu. Ayat dalam pasal 113 yang mengatur pengamanan zat adiktif tersebut, hilang sebelum undang-undang ditandatangani oleh presiden dan dicatat dalam lembaran negara di Sekretariat Negara.
Ayat 2 yang hilang itu berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan masyarakat sekelilingnya”. Namun, dalam bagian penjelasan pasal 113 masih terdiri dari tiga ayat termasuk penjelasan tentang ayat 2.
Banyak pendapat yang menduga hilangnya ayat tersebut berkaitan dengan perkara uji materi iklan rokok yang pernah diputus di Mahkamah Konstitusi. majelis hakim konstitusi sependapat dengan ahli yang menyatakan rokok mengandung zat adiktif. Beberapa dokter yang dipanggil sebagai ahli ada yang menyatakan rokok bukan zat adiktif. Dan ada dugaan lain bahwa ketika undang-undang tersebut jadi di sahkan maka akan merugikan pihak privat sector pengelola rokok dan ini menjadi banyak pertimbangan karena yang kita ketahui selama ini dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) yang cukup mendukung lebih banyak dari sector rokok. Maka yang kita hawatirkan asal-usul hilangnya undang-undang tersebut ada kaitannya dengan persekongkolan privat sector dengan pihak pemerintah.
Kalau kita memandang dari hukum yang pasti orang yang menghilangkan pasal tersebut dengan sengaja dapat dipidana. Maka harus dicari biang keroknya. Bila penghilangan pasal itu dilakukan tanpa sengaja maka jalan keluarnya dapat diundangkan kembali dengan membuat lembaran negara yang baru. Oleh karena itu, bahasan ini menjadi menarik dalam melihat segala permasalahan terutama dalam konteks relasi antara Private Sector, Civil Society dan Pemerintah di dalam permainan penghilangan pasal tembakau tersebut.

Rumusan Masalah
a.     Apakah ada Permainan State- Privat Sector dalam hilangnya Pasal Tembakau di UU Kesehatan
b.     Bagaimana Gerakan Civil Society dalam menguak misteri hilangnya Pasal Tembakau di UU Kesehatan


Tujuan Penulisan
a.    Untuk mengetahui adanya Permainan State- Privat Sector dalam hilangnya Pasal Tembakau di UU Kesehatan
b.    Untuk mengetahui Gerakan Civil Society dalam menguak misteri hilangnya Pasal Tembakau di UU Kesehatan

 
 Permainan State- Privat Sector dalam hilangnya Pasal Tembakau di UU Kesehatan
            Hilangnya undang-undang pasal 113 ayat 2 tentanang tembakau di mungkinkan adanya persekongkolan antara pihak pemerintah beserta pihak privat sektor karena memang kita ketahui Indonesia adalah surganya para perokok. Selain para perokok dapat bebas menghisap aroma tembakau di mana saja, rokok juga dapat diperoleh dengan mudah. Bahkan anak-anak saja dapat membeli rokok dengan bebas.
            Dan yang perlu kita ketahui keuntungan dari perusahaan rokok terhadap anggaran pengeluaran dan belanja negara (APBN) sangat mendominasi, hal ini menjadi pertimbangan besar dikala undang-undang kesehatan pasal 113 ayat 2 di sahkan karena akan merugikan sektor perusahaan rokok sehingga akan mengurangi sokongan terhadab APBN. Selain dari itu pemerintah bisa di katakan balas jasa terhadap produsen rokok yang dapat menyukong prekonomian di Indonesia dan dapat memanfaatkan hasil -hasil pertanian yang ada di Indonesia.
            Saking tingginya nilai ekonomi rokok bagi para produsennya dan negara, anggota DPR pun bisa dipengaruhi untuk menghilangkan pasal-pasal dari RUU Kesehatan. Toh aksi sembunyi-sembunyi itu terungkap juga ke permukaan. Akhirnya bakal perundangan itu disahkan menjadi Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU itu tegas disebutkan bahwa tembakau sebagai barang yang bersifat adiktif (Pasal 113) dan dalam Pasal114 dinyatakan  setiap orang yang memproduksi atau memasukan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Maka yang terlihat disini pemerintah memperbolehkan hanya saja terjadi pada bungkus rokok untuk di cantumkan sebuah peringatan.


Gerakan Civil Society dalam menguak misteri hilangnya Pasal Tembakau di UU Kesehatan
            Dari banyak pendapat yang dihaturkan dari masyarakat untuk mengungkap tragedi hilangnya undang-undang kesehatan pasal 113 ayat 2 tentang tembakau tak terlepas dari adanya  indikasi perusahaan rokok yang dapat mendominasi kekuatan ekonomi indonesia.
            Di lain pihak banyak kejadian atau aksi dari para petani untuk untuk menuntaskan undang-undang tersebut, mereka mempermasalahkan pasal 113, 114, serta pasal 119 yang merupakan sanksi pidana atas pelanggran pasal 114. Khusus Pasal 113 yang secara jelas menyebut tembakau sebagai tanaman yang mengandung zat adiktif, APTI menilainya sebagai tindakan diskriminatif . Karena menganggap teh, kopi, atau anggur juga mengandung zat adiktif.
            Namun, perjuangan dari para petani tak lepas dari rintangan dan bantahan dari pihak lain termasuk dari masyarakat yang percaya dan meyakini akan bahaya rokok sehingga peran masyarakat tak begitu di perhitungkan dalam mengungkap hilangnya UU kesehatan. Maka dari banyak pertentangan di masyarakat sendiri tak memungkinkan untuk menjadikan pasal tersebut hilang. Bahkan ada beberapa kasus yang terungkap di kabupaten kediri yang mana disana ada pembangunan Rumah Sakit Gambira 2 yang tanpa sepengetahuan legislatif dan terungkap adanya indikasi bantuan dari pihak sektor  perusahaan rokok.
            Sedang dari  pihak pemerintah masih saling lempar untuk menyatakan hilangnya pasal tentang rokok tersebut, ada yang menyatakan karena kesalahan pada manajemen pada undang-undang tersebut ada pula yang menyatakan bahwa dari pihak DPR telah mengajukan dengan lemkap kepada pemerintah akan tetapi baru di ketahui setelah penandatangan. Lantas yang dapat di pastikan objek dari menhilangnya pasal tersebut karena bukan alasan  yang rasional jika hanya ada kesalahan pada manajemen ataupun kesalahan pengiriman.
Penutup
Kesimpulan
Dari pernyataan di atas kami dapat menyimpulkan bahwa hilangnya undang-undang kesehatan pasal 113 ayat 2 ada indikasi dari permainan state dan privat sector karena efek dari undang-undang tersebut akan merugikan privat sector perusahaan  rokok yang selama ini di anggap paling banyak menyukong pada APBN.
Sedang dari pihak Civil Society dalam mengungkap hilangnya undang-undang kesehatan masih banyak pertentangan antara masyarakat itu sendiri karena dari salah satu pihak seakan sama-sama dirugikan baik para petani tembakau dan juga perokok passiv.

Daftar Pustaka
Ø  http://governance/33.htm
Ø  VIVAnews/Antv.politik:  Rabu, 14 Oktober 2009, 13:32 WIB
Ø  http://dugaan-ada-intervensi-industri-rokok-dalam-hilangnya-ayat-tembakau-hmm-.htm
Ø  Forum UPI, rokok UU kesehatan disunat: January 07, 2010, 09:35:45 am
Ø  Jurnal Nasional, 15 Oktober 2009
Ø  Tempo Nasional: Selasa, 21 September 2010
Ø  http://Tragedi%20Ayat%20Hilang%20di%20DPR%20_%20rumahsakit.blogdetik.com.htm

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.