audiensi raskin
NO.
|
POKOK
BAHASAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Outline
|
Program
beras untuk rakyat miskin (RASKIN) sesuai Intruksi Presiden Nomor 8 tahun
2008.
|
2.
|
Sumber
Data
|
Studi
Pustaka, yaitu Intruksi Presiden Nomor 8 tahun 2008, kejadian wakta di
lapangan, hasil audit BPKP.
|
3.
|
Review
Inpres
|
Ø
Jumlah beras yang didistribusikan 15 kg per-Rumah
Tangga Miskin (RTM) per-bulan dengan harga Rp 1.600/kg.
Ø
Kualitas beras adalah medium kondisi baik, sesuai
kualitas beras pemerintah.
Ø
Prinsip pengelolaan Raskin adalah suatu
nilai-nilai dasar landasan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan
yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Raskin. Nilai-nilai
tersebut dianggap mampu mendorong terwujudnya tujuan Raskin. Keberpihakan
terhadap RTM. Transparansi, artinya membuka akses informasi kepada lintas
pelaku Raskin terutama masyarakat penerima Raskin, yang harus tahu, memahami
dan mengerti.
|
4.
|
Realita
di lapangan
|
ü
Terjadi di Desa Ketupat kecamatan Ra’as beras
didistribusikan sebesar 5kg per-bulan dengan harga Rp 15.000.
ü
Kualitas beras jelek bahkan tak pantas untuk
dimasak.
ü
Yang terjadi di lapangan ada sebuah menyelewengan
terhadap distribusi Raskin yang tidak diketahui oleh penerima.
|
5.
|
Peraturan
Perundang-undangan Hukum Konsumen/Hukum perlindungan Konsumen.
Yang
dimaksud adalah:
|
v
Perlindungan
konsumen
Segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hokum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen.
v
Konsumen
Setiap orang memakai
barang dan/atau jasa tersedia dalam masyarakat.
v
Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat
Lembaga
non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai
kegiatan yang menangani perlindungan konsumen.
v
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional
Badan yang dibentuk
untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
|
6.
|
Dinas
dan Lembaga Terkait
|
·
DPRD Sumenep
·
Bulog
·
Korlap Kecamatan Ra’as
·
Kepala-kepala Desa di kecamatan Ra’as
|
Tidak ada komentar