audiensi raskin


NO.
POKOK BAHASAN
KETERANGAN
1.
Outline

Program beras untuk rakyat miskin (RASKIN) sesuai Intruksi Presiden Nomor 8 tahun 2008.
2.
Sumber Data

Studi Pustaka, yaitu Intruksi Presiden Nomor 8 tahun 2008, kejadian wakta di lapangan, hasil audit BPKP.
3.
Review Inpres

Ø  Jumlah beras yang didistribusikan 15 kg per-Rumah Tangga Miskin (RTM) per-bulan dengan harga Rp 1.600/kg.
Ø  Kualitas beras adalah medium kondisi baik, sesuai kualitas beras pemerintah.
Ø  Prinsip pengelolaan Raskin adalah suatu nilai-nilai dasar landasan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Raskin. Nilai-nilai tersebut dianggap mampu mendorong terwujudnya tujuan Raskin. Keberpihakan terhadap RTM. Transparansi, artinya membuka akses informasi kepada lintas pelaku Raskin terutama masyarakat penerima Raskin, yang harus tahu, memahami dan mengerti.
4.
Realita di lapangan
ü  Terjadi di Desa Ketupat kecamatan Ra’as beras didistribusikan sebesar 5kg per-bulan dengan harga Rp 15.000.
ü  Kualitas beras jelek bahkan tak pantas untuk dimasak.
ü  Yang terjadi di lapangan ada sebuah menyelewengan terhadap distribusi Raskin yang tidak diketahui oleh penerima.
5.
Peraturan Perundang-undangan Hukum Konsumen/Hukum perlindungan Konsumen.
Yang dimaksud adalah:

v  Perlindungan konsumen
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen.
v  Konsumen
Setiap orang memakai barang dan/atau jasa tersedia dalam masyarakat.
v  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan yang menangani perlindungan konsumen.
v  Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
6.
Dinas dan Lembaga Terkait

·         DPRD Sumenep
·         Bulog
·         Korlap Kecamatan Ra’as
·         Kepala-kepala Desa di kecamatan Ra’as


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.